PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Spread the love

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

 

Tulang Bawang – Perusahaan PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan tercatat sebagai perusahaan pertama yang melakukan pembayaran pajak kendaraan alat berat di Tulang Bawang. Selasa (29/7).

Ini merupakan komitmen PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa
dalam memenuhi kewajiban perpajakanya dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah yang telah dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung yang diantaranya adalah Pajak Alat Berat yang mana tertuang dalam UU No 1 tahun 2022, Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023, Permendageri No 8 Tahun 2024 dan Perda NO 4 Tahun 2024 dijadikan dasar oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilakukan pemungutan Pajak.

Pada tanggal 12 Juni 2025 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung melakukan penggalian potensi Pajak yang menjadi kewenangan provinsi di Perusahaan Sugar Group Companies di Kabupaten Tulang Bawang yakni PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa telah melakukan inventarisir kepemilikan Alat Berat dan menggali potensi Pajak Air Permukaan.

Kepala Unit Pengelola Teknis Pendapatan Wilayah XI Tulang Bawang. M. Zaimuddin Akbar, mengatakan, bahwa Pada tanggal 12 Juni 2025 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung melakukan penggalian potensi Pajak yang menjadi kewenangan provinsi di Perusahaan Sugar Group Companies di Kabupaten Tulang Bawang yakni PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa telah melakukan inventarisir kepemilikan Alat Berat dan menggali potensi Pajak Air Permukaan.

” Telah menyampaikan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang ditetapkan oleh Bapenda Provinsi Lampung kepada PT. Sweet Indo Lampung sebanyak 80 Unit Alat Berat dan PT Indo Lampung Perkasa sebanyak 73 Unit Alat Berat dan telah dibayarkan ke Kas Daerah Provinsi Lampung melalui PT. Bank Lampung cabang Tulang Bawang pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025,”ujarnya.

Lebih lanjut, Pada tanggal 12 Juni 2025 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung melakukan penggalian potensi Pajak yang menjadi kewenangan provinsi di Perusahaan Sugar Group Companies di Kabupaten Tulang Bawang yakni PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa telah melakukan inventarisir kepemilikan Alat Berat dan menggali potensi Pajak Air Permukaan.

“Adapun nama/jenis alat berat yang telah membayar Pajak Alat Berat (PAB) diantaranya buldozer, motor grader, exavator, vibrator roller, grab loader, forklift, wheel loader, medium tractor, small tractor milik PT. Sweet Indolampung dan PT. Indolampung Perkasa. Selain itu ada beberapa perusahaan yang telah dilakukan pendataan sebagai subyek pajak alat berat salah satunya PT. Menggala Sawit Indo yang telah di serahkan surat setoran pajak alat berat dan beberapa perusahaan sedang dalam proses pendataan,”tegasnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *